Tanpa sertifikasi halal, produk makanan dan minuman UMKM Jember tidak akan bisa dipasarkan pada tahun 2024
Muhammad Barya Firjaun Barrahman Jember (beritajatim.com) - Pemerintah Kabupaten Jember Pelaku usaha Jawa Timur sangat antusias untuk mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal produk makanan dan minuman bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).Hal ini sedang kami upayakan.Batas waktu sertifikasi Halal harus dipatuhi paling lambat setelah dua tahun.“Produk UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal tidak bisa didistribusikan pada Oktober 2024,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini, Selasa (13/12/2022).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021.Faktanya, jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur berjumlah 647.000 atau 25% dari total penduduk.Sekitar 500.000 di antaranya adalah wirausaha mikro dan bekerja di sektor pangan.Pak Sartini berjanji akan lebih mensosialisasikan masalah sertifikasi halal.
Saat ini Pemkab Jember terus memberikan pelatihan kepada pemangku UMKM.Salah satunya digelar secara daring dan luring kemarin pagi di Aula PB Sudirman bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Logistik.Menurut Sartini, pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan keterampilan akuntansi kepada para pelaku UMKM.
“Dengan begitu, mereka bisa tahu apakah usaha yang dijalankannya menguntungkan.Selama ini masih banyak usaha kecil yang belum menerapkannya,” ujarnya.Pengusaha UMKM juga produk terlatih mengemas barang dengan baik dan akurat. “Paket ini menarik.Kalau kemasannya bagus pasti minat konsumen akan meningkat. Selanjutnya, produk tersebut harus mendapat persetujuan penuh dari lembaga sertifikasi nasional (yang memberikan pelatihan).“Salah satunya harus memiliki sertifikat NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sertifikasi Halal, dan sebagainya,” kata Sartini.Wakil Bupati Muhammad Barya Firjaun Brahman mengatakan UMKM berperan besar dalam menyerap tenaga kerja.“Pelatihan ini dapat dijadikan kesempatan untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan peluang untuk meningkatkan kemampuan seluruh pemangku kepentingan UMKM, memperluas peluang kemitraan dan meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 menyebutkan bahwa ``Dalam rangka memperluas kegiatan perekonomian masyarakat setempat, Pemerintah Kabupaten Jember juga akan memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah.
'“Pemberdayaan bertujuan untuk mencapai hal tersebut dan meningkatkan produktivitas UMKM sehingga diharapkan UMKM mampu bersaing dan memiliki siklus usaha yang berkelanjutan.
RPJMD Ditegaskan juga bahwa arah kebijakan belanja daerah adalah untuk mendukung sektor riil melalui dukungan permodalan.Pembinaan/Pendampingan Mikro - Untuk memajukan dan menstimulasi usaha kecil dan menengah (UMKM) serta menstimulasi perkembangan ekonomi sektor manufaktur, sarana dan prasarana di kedua negara.wilayah.
Posting Komentar untuk "Tanpa sertifikasi halal, produk makanan dan minuman UMKM Jember tidak akan bisa dipasarkan pada tahun 2024"